FUNGSI ANGGARAN DPRD KABUPATEN
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah lembaga legislatif yang memilki kedudukan setara dengan kepala daerah, memiliki tiga fungsi utama yaitu : fungsi penganggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. dalam hal penganggaran, lembaga legislatif ini memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan anggaran bersama-sama dengan kepala daerah, sementara didalam fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Peraturan Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah. dan terakhir didalam fungsi pengawasan DPRD memiliki Kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada setiap kinerja yang dilakukan oleh Kepala Daerah. ketiga fungsi tersebut pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang harus difahami secara menyeluruh oleh setiap anggota DPRD, pemahaman terhadap ketiga fungsi itu merupakan sebuah keniscayaan bagi anggota DPRD apabila menginginkan sebuah tatanan pemerintahan daerah yang baik.
dan pada tulisan ini kami akan mencoba untuk menguraikan salah satu fungsi DPRD yaitu : fungsi Anggaran.
Dalam sebuah Pemerintahan Daerah dimana dengan berlakunya otonomi daerah, maka setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh daerah dimana pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar didalam melaksanakan tata kelola pemerintahan daerah demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
Pemerintah Daerah didalam melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik selalu dihadapkan pada kendala yang klasik yaitu kurangnya anggaran, terutama di daerah-daerah miskin, anggaran sebagai instrumen penting didalam melaksanakan setiap pembangunan. tanpa adanya anggaran maka mustahil sebuah pembangunan dapat berjalan.
bagi negara berkembang atau boleh dikatakan sebagai negara terbelakang, pembangunan tentunya harus dilakukan disegala bidang. membangun tentunya bertujuan membuat menjadi lebih baik dan bukan sebaliknya. dengan terlaksananya pembangunan diharapkan masyarakat akan lebih sejahtera. untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya memerlukan sebuah perencanaan yang baik, perencanaan pembangunan yang baik adalah perencanaan partisifatif yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.
draft imtihan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar