Selasa, 17 Februari 2015

PROLEGDA TAHUN 2014



PROGRAM LEGISLASI DAERAH 
KABUPATEN LOMBOK TENGAH
TAHUN ANGGARAN 2015


DAFTAR PROGRAM LEGISLASI  DAERAH
PRIORITAS KABUPATEN LOMBOK TENGAH TAHUN 2015
(KEPUTUSAN DPRD NOMOR 24/DPRD/2014)


 


A.   RANCANGAN PERATURAN DAERAH (USUL LEGISLATIF)

1.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2007 TENTANG  KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
2.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNGJAWAB SOSIAL PERUSAHAAN;
3.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN SAMPAH;
4.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG ZAKAT;
5.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PROGRAM LEGISLASI DAERAH.
B.   RANCANGAN PERATURAN DAERAH (USUL EKSEKUTIF)

1.   RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2008 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA  ORGANISASI PERANGKAT DAERAH KABUPATEN LOMBOK TENGAH;
2.   RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2011 TENTANG PERIJINAN TERTENTU;
3.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 1992 TENTANG KETENTUAN-KETENTUAN POKOK BADAN PENGAWAS, DIREKSI DAN KEPEGAWAIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II LOMBOK TENGAH;
4.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA ZONASI WILAYAH PESISIR DAN PULAU-PULAU KECIL;
5.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BUMDES;
6.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PENYELENGGARAAN  PEMERINTAHAN DESA;
7.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN ABADI;
8.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN SEKRETARIAT KORPRI;
9.       RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA PENGONAK KECAMATAN PRAYA TIMUR;
10.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA LELONG KECAMATAN PRAYA TENGAH;
11.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BERINDING KECAMATAN KOPANG;
12.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA PRAKO KECAMATAN JANAPRIA;
13.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA TIBUH SESOK KECAMATAN JANAPRIA;
14.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA JANGKIH JAWE KECAMATAN PRAYA BARAT
15.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA KRAME JATI KECAMATAN PUJUT;
16.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA PAJANGAN KECAMATAN KOPANG;
17.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BELEKA DAYE KECAMATAN PRAYA TIMUR;
18.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA PANDANSARI KECAMATAN PRAYA BARAT DAYA;
19.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA LINGKOK BERENGA KECAMATAN JANAPRIA;
20.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA JANGKAWANA KECAMATAN JANAPRIA;
21.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA LENDANG KECAMATAN  BATUKLIANG;
22.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA BELEKA LEBE KECAMATAN PRAYA TIMUR;
23.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA DADAP KECAMATAN PUJUT;
24.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN DESA JERO PURI KECAMATAN PRAYA TIMUR;
25.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG  PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK DAERAH.
26.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM.
27.    RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 6 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA.
C.   DAFTAR KUMULATIF TERBUKA

1.     RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014;
2.     RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN APBD TAHUN ANGGARAN 2015;
3.     RANCANGAN PERATURAN DAERAH TENTANG APBD TAHUN ANGGARAN 2016;


KETERANGAN :

1.      RAPERDA INISIATIF DPRD              =  5   RAPERDA
RAPERDA USUL EKSEKUTIF           =  30 RAPERDA

Senin, 09 Juni 2014

FUNGSI ANGGARAN DPRD

FUNGSI ANGGARAN DPRD KABUPATEN


Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang disingkat DPRD adalah lembaga legislatif yang memilki  kedudukan setara dengan kepala daerah, memiliki tiga fungsi utama yaitu : fungsi penganggaran, fungsi legislasi, dan fungsi pengawasan. dalam hal penganggaran, lembaga legislatif ini memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan anggaran bersama-sama dengan kepala daerah, sementara didalam fungsi legislasi, DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menetapkan Peraturan Daerah bersama-sama dengan Kepala Daerah. dan terakhir didalam fungsi pengawasan DPRD memiliki Kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada setiap kinerja yang dilakukan oleh Kepala Daerah. ketiga  fungsi tersebut pada hakekatnya merupakan satu kesatuan yang harus difahami secara menyeluruh oleh setiap anggota DPRD, pemahaman terhadap ketiga fungsi itu merupakan sebuah keniscayaan bagi anggota DPRD apabila menginginkan sebuah tatanan pemerintahan daerah yang baik.
dan pada tulisan ini kami akan mencoba untuk menguraikan salah satu fungsi DPRD yaitu : fungsi Anggaran.
Dalam sebuah Pemerintahan Daerah dimana dengan berlakunya otonomi daerah, maka setiap daerah diberikan kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri sesuai dengan kearifan lokal yang dimiliki oleh daerah dimana pemerintah pusat hanya memberikan rambu-rambu yang tidak boleh dilanggar didalam melaksanakan tata kelola pemerintahan daerah demi terwujudnya masyarakat yang adil dan sejahtera sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia. 
Pemerintah Daerah didalam melaksanakan pembangunan baik fisik maupun non fisik selalu dihadapkan pada kendala yang klasik yaitu kurangnya anggaran, terutama di daerah-daerah miskin, anggaran sebagai instrumen penting didalam melaksanakan setiap pembangunan. tanpa adanya anggaran maka mustahil sebuah pembangunan dapat berjalan.
bagi negara berkembang atau boleh dikatakan sebagai negara terbelakang, pembangunan tentunya harus dilakukan disegala bidang. membangun tentunya bertujuan membuat menjadi lebih baik dan bukan sebaliknya. dengan terlaksananya pembangunan diharapkan masyarakat akan lebih sejahtera. untuk mencapai tujuan tersebut, tentunya memerlukan sebuah perencanaan yang baik, perencanaan pembangunan yang baik adalah perencanaan partisifatif yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat.


draft imtihan

Selasa, 27 Mei 2014

POLITIK TRANSAKSIONAL

POLITIK TRANSAKSIONAL


      Politik berasal dari bahasa yunani "Polis" yang berarti negara kota. pada waktu itu, kota-kota seperti athena dan sparta di zaman Yunani Kuno dikelola  secara khusus oleh suatu sistem politik dan pemerintahan yang mempunyai kedaulatan yang penuh. semula sistem dan nilai politik dirumuskan oleh para filsuf sehingga ilmu politik itu sendiri pada periode-periode awal pembentukannya bersifat filosofis dan normatif.
    Aristoteles merumuskan politik sebagai "Usaha yang ditempuh warga negara untuk mewujudkan kebaikan bersama"
Seiring dengan tumbuhnya negara dengan berbagai variasi sistem politik, maka pengetahuan politikpun tidak lagi dibangun atas landasan filsafat yang kukuh tapi lebih di dasarkan pada "Serangkaian pengalaman". sehingga pada saat ini politik tidak lagi bersifat filosofis dan normatif akan tetapi lebih bersifat empiris dan bebas nilai. rangkaian fenomena dan fakta politik  oleh para ilmuwan dikumpulkan, diklasifikasikan, dihubungkan satu sama lain, diuji dilapangan dan selanjutnya dirumuskan kedalam suatu teori yang lazim disebut sebagai " Teori Politik Modern".
Tujuan berpolitik adalah "Untuk mencari ke kuasaan", tetapi pernyataan ini tidak selamanya  benar dan atau salah. memaknai politik sebatas untuk mencari kekuasaan tentunya akan mereduksi makna politik itu sendiri. tujuan meraih kekuasaan bukan merupakan tujuan akhir melainkan tujuan antara dimana ada tujuan yang lebih luhur yaitu mewujudkan negara yang lebih berkeadaban atau oleh aristoteles menyebutkan mewujudkan tujuan bersama. meskipun dalam realita untuk mewujudkan suatu peradaban dan kebaikan bersama tidak selalu melalui instrumen kekuasaan karena masih ada instrumen lain yang bisa digunakan untuk mewujudkan tujuan luhur tersebut. namun demikian pemahaman ini tidak semestinya dijadikan sebagai dasar berfikir bagi kelompok golput atau tidak ikut berpartisipasi didalam menentukan pimpinan negara dan bangsa. dalam mewujudkan tujuan luhur mewujudkan negara yang berkeadaban tentunya tidak mungkin dilakukan tanpa adanya kekuasaan yang dipegang. akan tetapi untuk meraih kekuasaan tersebut tentunya tidak dilakukan dengan menghalalkan segala daya dan upaya. untuk meraih kekuasaan yang akan dijadikan sebagai instrumen didalam mewujudkan keadaban negara tentunya harus dilakukan dengan cara yang beretika. tujuan yang mulia akan dapat terhambat bilamana kekuasaan yang diperoleh dilakukan dengan cara-cara tidak terhormat, namun demikian fenomena negara-negara berkembang atau terbelakang tentunya akan sulit untuk menciptakan penguasa yang  dapat memegang kekuasaan dengan baik, fenomena masyarakat dengan kondisi sumber daya manusia yang lemah dari seluruh sendi kehidupan akan berakibat pada mudahnya mempengaruhi dan mengorganisir keberadaan mereka dengan memanfaatkan kelemahan yang mereka miliki. sehingga perlu kajian mendalam untuk mewujudkan suatu negara yang berkeadaban, negara harus bertanggungjawab terhadap kondisi sumber daya manusia yang lemah tersebut. dinegara-negara berkembang perlu dilakukan pengkajian, apakah sesungguhnya negara betul-betul mengalami kendala didalam mewujudkan sumber daya manusia ataukah sengaja dibiarkan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaanya. kecurigaannya ini tentunya bukan hal yang mengada-ada akan tetapi merupakan suatu realita yang harus kita membuka diri untuk mencoba memahami berbagai praktek yang telah jauh melenceng dari nilai (value) dasar didirikannya negara ini.
Sumber Daya Manusia (SDM) yang lemah menjadi peluang bagi sekelompok golongan yang ingin berkuasa, berbagai cara dilakukan, transaksi-transaksi/ kesepakatan-kesepakatan  dibentuk tanpa memperhatikan apakah akan berdampak bagi terwujudnya cita-cita luhur yang diharapkan.
rakyat seringkali dijadikan sebagai kambing hitam oleh sekelompok golongan yang ingin meraih kekuasaan.oleh sebab itu sistem pendidikan yang baik tentunya menjadi sebuah keniscayaan bagi negara kita dimana nantinya dengan adanya sistem pendidikan yang baik diharapkan akan memunculkan generasi-generasi yang memiliki mental yang beriman dan bertaqwa. dunia pendidikan sudah diamanatkan didalam Undang-Undang, tapi masih tetap saja mutu pendidikan kita rendah, lalu apa yang salah. sistem sudah dibenahi, anggaran sudah ditingkatkan, kualitas pendidik sudah ditingkatkan dengan diberikan standarisasi dalam bentuk sertifikasi. pertanyaan ini bukan pertanyaan yang aneh, sistem memang sudah di benahi, anggaran sudah ditingkatkan, guru sudah distandarisasi tetapi ada yang lupa dilakukan oleh negara yaitu kurangnya pengawasan dalam pelaksanaan sistem yang sudah baik tersebut, apakah pengawasan itu menjadi faktor penting, jawabannya tentu ya. sebaik apapun sistem, sebesar apapun anggaran dan pendidik kita pintar, tapi ada mental yang belum dibangun pada sistem itu sendiri yaitu : merasa diri diawasi oleh sistem yang dibangun. kalau mengatakan tidak perlu ada sistem pengawasan yang dibangun karena kita sudah punya tuhan yang mengawasi setiap gerak-gerik dan tindak tanduk kita, itu benar. akan tetapi sudah seberapa persenkah keyakinan kita atas pengawasan yang dilakukan oleh tuhan, kita ketahui bahwa iman kita naik turun atau fluktuatif. saat keimanan kita sedang naik,instrumen pengawasan dirasa kurang penting untuk dibangun akan tetapi ketika iman kita turun maka  instrumen pengawsan itu menjadi penting. dari sini muncul pertanyaan kembali, bukankah sudah ada instrumen pengawasan yang dibentuk oleh pemerintah, jawabannya ya. tetapi sejauh mana efektifitas kerja yang dilakukan oleh pengawas yang dibentuk oleh pemerintah itu. jadi bagaimana? bangun sebuah sistem dimana selain instrumen pengawasan yang sudah dibentuk oleh pemerintah , pemerintah juga membuat sebuah sistem pengawasan dimana pengawasan dapat dilakukan oleh seluruh masyarakat, bagaimana caranya ? transfaransi informasi publik, yang selanjutnya ada pengaturan mekanisme pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap setiap aktifitas yang dilakukan oleh negara. sehingga setiap penyimpangan akan mudah terdeteksi dan dapat di laporkan, kemana akan dilaporkan? bangun sebuah infrastruktur yang bisa mempermudah arus pelaporan artinya tidak membuat sebuah sistem setengah- setengah tergantung kepentingan dan sesungguhnya ini tidak sulit karena permasalahannya adalah  mau atau tidak mau.


ditulis oleh : Khairul Imtihan, SH.

Rabu, 21 Mei 2014

Anggota DPRD Kabupaten Lombok Tengah 2014-2019



ANGGOTA DPRD  2014-2019

 

Bismillahirrahmanirrahim;
Assalamualaikum Wr. Wb.
Salam Sejahtera.... 

Mengutip keputusan KPU Kabupaten Lombok Tengah Nomor :35/Kpts./KPU-Kab-017.433830/V/2014. tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lombok Tengah Dalam Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah Kabupaten / Kota Tahun 2014,  Berikut nama-nama Anggota DPRD 2014-2034:

  1. H. PUADDI, S.E.  (Partai Golongan Karya);
  2. H. L. SARBINI (Partai Golongan Karya);
  3. LALU AKHMAD YANI (Partai Golongan Karya);
  4. H.L. AKHMAD RUMIAWAN (Partai Golongan Karya);
  5. FARHIYAH (Partai Golongan Karya);
  6. LALU MAS'UD (Partai Golongan Karya);
  7. SYARIFUDIN (Partai Golongan Karya);
  8. LALU ERLAN, S.H. (Partai Golongan Karya);
  9. SABARUDIN (Partai Golongan Karya);
  10. NONI ALAM FRANTIKA  (Partai Gerindra);
  11. LALU MUHIBBAN (Partai Gerindra);
  12. M. TAUHID, S.IP (Partai Gerindra);
  13. LALU RAMDAN, S.Ag (Partai Gerindra);
  14. MUHALIP (Partai Gerindra);
  15. MUHAMAD NASIB (Partai Gerindra);
  16. Dra. NURUL ADHA, HMZ  (Partai Kebangkitan Bangsa);
  17. H. IHSAN, S.HI. (Partai Kebangkitan Bangsa);
  18. KAMARUDIN, S.Pd (Partai Kebangkitan Bangsa);
  19. BURHANUDIN YUSUF (Partai Kebangkitan Bangsa);
  20. LALU SUPRIADI, S.Pd (Partai Kebangkitan Bangsa);
  21. H. AHKAM , S.IP (Partai Kebangkitan Bangsa);
  22. TGH. M. JAMALUDIN (Partai Demorat);
  23. M.SAMSUL QOMAR, S.Sos (Partai Demorat);
  24. FATHURRAHMAN (Partai Demorat);
  25. MARJU (Partai Demorat);
  26. AHMAD ZIADI, S.IP. (Partai Demorat);
  27. SUPRIADI (Partai Keadilan Sejahtera);
  28. AHMAD RIFAI, S.PdI (Partai Keadilan Sejahtera);
  29. H.AHMAD SUPLI, S.H. (Partai Keadilan Sejahtera);
  30. H. MUHAMAD BINTANG (Partai Keadilan Sejahtera);
  31. MUHAMAD HUMAIDI, S.T. (Partai Keadilan Sejahtera);
  32. L.M. SYARIF HIDAYATULLAH, S.PdI (Partai Persatuan Pembangunan);
  33. SUKATMI (Partai Persatuan Pembangunan);
  34. LALU SUNTING MENTAS (Partai Persatuan Pembangunan);
  35. SHARUDIN, S.H. (Partai Persatuan Pembangunan);
  36. H.M. MAYUKI, S.Ag (Partai Persatuan Pembangunan);
  37. H.L. ARIF RAHMAN HAKIM, SE. (Partai Bulan Bintang);
  38. LEGEWARMAN, S.IP (Partai Bulan Bintang);
  39. DIDIK ARIESTA, S.Ag (Partai Bulan Bintang);
  40. MUH. HIDAYATULLAH, S.PdI (Partai Bulan Bintang);
  41. H.LALU KAMERAN MUHALI (Partai Nasdem) ;
  42. MAJRUN (Partai Nasdem);
  43. H.LALU ARABIAH (Partai Nasdem);
  44. TOHRI, S.PdI (Partai Nasdem);
  45. LALU ABDUL HAMID (Partai Hanura);
  46. JAYANTI, S.PdI (Partai Hanura);
  47. MUSLIHIN (Partai Hanura);
  48. LALU MASHUDI (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan);
  49. SUHAIMI (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan);
  50. SURATMAN (Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia).
Sekian....semoga bermanfaat....!!!
Wassalamualaikum Wr. Wb.